Klaten, 10 April 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten melalui Panitia Khusus (Pansus) secara resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Pembahasan ini bukan sekadar agenda rutin legislasi, melainkan momentum penting yang menandai upaya serius memperbaiki sistem demokrasi lokal di Klaten. Sorotan tajam datang dari Hudi Juwana, anggota Pansus sekaligus perwakilan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dikenal konsisten menyuarakan pembenahan sistem pemerintahan daerah berbasis nilai transparansi dan akuntabilitas.
"Regulasi ini adalah fondasi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat di tingkat lokal. Jangan sampai kita membiarkan celah-celah hukum yang bisa disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan semata," ujar Hudi saat ditemui usai rapat Pansus, Kamis (10/4).
Menjawab Tantangan Dinamika Politik Daerah
Perubahan ketiga ini dinilai krusial mengingat banyak dinamika baru dalam perpolitikan nasional dan lokal yang menuntut sinkronisasi antara aturan daerah dengan regulasi di tingkat pusat. Hudi menyebut, beberapa poin penting yang tengah dibahas meliputi: mekanisme pencalonan kepala daerah independen, penguatan peran partai politik dalam penjaringan calon, penyempurnaan prosedur pelantikan, serta penegasan syarat pemberhentian kepala daerah.
"Jika regulasi tidak adaptif terhadap perubahan, maka kita sedang menciptakan bom waktu," tambahnya. Ia menegaskan bahwa Raperda ini akan menjadi alat kendali demokrasi yang dapat meminimalkan konflik horizontal serta meningkatkan legitimasi kepala daerah di mata rakyat.
Partisipasi Publik dan Transparansi Legislasi
Salah satu poin penting yang disoroti Hudi Juwana adalah minimnya keterlibatan publik dalam pembentukan regulasi serupa di masa lalu. Oleh karena itu, dalam proses revisi kali ini, ia mendorong agar masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, ormas, hingga kalangan muda Klaten lebih diakomodasi.
"Kita ingin Raperda ini bukan hanya disusun di ruang-ruang tertutup, tapi menjadi dokumen yang hidup, dibahas bersama masyarakat sipil. Karena kedaulatan itu milik rakyat," tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan prinsip open government yang selama ini diperjuangkan Fraksi PKS, di mana proses legislasi tidak boleh elitis, tertutup, dan hanya menguntungkan segelintir elit politik.
Menuju Sistem Pemerintahan Daerah yang Kuat dan Legitimate
Pansus menargetkan pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan tetap menjaga kualitas isi dan ketepatan regulasi. Setelah tahap finalisasi, draf akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah yang sah dan mengikat.
Hudi Juwana menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari langkah panjang menuju tata kelola pemerintahan yang profesional, demokratis, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Kita tidak sedang membahas pasal demi pasal semata. Kita sedang menyiapkan masa depan pemerintahan Klaten. Semoga sejarah mencatat bahwa perubahan ini menjadi titik balik menuju demokrasi lokal yang lebih matang dan bermartabat," pungkasnya.
(bamby/SFPKS)