KLATEN, 16 Mei 2026 – Gedung-gedung pemerintahan mungkin jauh, tetapi denyut demokrasi desa justru terasa paling keras di tingkat akar rumput. Hal itu terbukti saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten resmi menggeber agenda Serap Aspirasi Tahap Ketiga Tahun 2026 yang berlangsung dinamis di Dukuh Tegalmalohan, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Sabtu (16/5/2026). Mengusung tema “Menata Regulasi, Memperkuat Desa”, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi 1 DPRD Klaten dari Fraksi PKS, Bapak Hudi Juwana, yang secara intensif menjaring suara masyarakat terkait dua regulasi krusial: Rancangan Perda tentang Pemilihan dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar tahun 2027.
Di hadapan ratusan warga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa yang memadati ruang pertemuan, Hudi Juwana menegaskan bahwa 2027 bukan sekadar tahun dalam kalender politik, melainkan momentum penentu arah tata kelola pemerintahan desa di Klaten.
“Kita tidak boleh main-main dengan regulasi. Perda BPD dan Pilkades 2027 harus menjadi fondasi yang kokoh, transparan, dan benar-benar lahir dari rahim demokrasi desa itu sendiri. Bukan sekadar dokumen administratif yang hanya dibaca pejabat, tapi harus jadi panduan hidup yang dirasakan langsung oleh warga,” tegas Hudi Juwana di hadapan peserta yang antusias.
Ia menambahkan, Fraksi PKS melalui Komisi 1 berkomitmen penuh memastikan setiap pasal dalam kedua Perda tersebut tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga substantif dalam memberdayasi partisipasi warga, mencegah praktik politik uang, serta memperkuat posisi BPD sebagai mitra strategis dan pengawas kebijakan pemerintah desa.
Sepanjang dialog interaktif yang berlangsung hingga petang, belasan aspirasi mengalir deras. Mulai dari permintaan mekanisme penjaringan calon BPD yang lebih inklusif dan berbasis kompetensi, tuntutan netralitas aparatur desa selama masa kampanye, hingga usulan pembentukan lembaga pemantau independen Pilkades yang melibatkan unsur pemuda dan perempuan. Hudi Juwana mencatat seluruh poin tersebut secara detail dan berjanji akan mengawal proses legislasi di gedung DPRD agar suara akar rumput tidak tenggelam dalam proses pembahasan teknis.
“Ini bukan seremonial belaka. Setiap kata yang keluar dari mulut warga hari ini akan kami bawa ke ruang sidang. Kami akan pastikan Perda BPD dan Pilkades 2027 lahir sebagai produk hukum yang merakyat, bukan sekadar turunan regulasi yang kaku dan jauh dari realitas desa,” pungkasnya disambut tepuk tangan meriah hadirin.
Serap Aspirasi Tahap Ketiga ini merupakan bagian dari rangkaian program keterbukaan dan akuntabilitas DPRD Kabupaten Klaten yang akan terus dilaksanakan hingga akhir tahun 2026. Ke depan, Fraksi PKS bersama lintas fraksi di DPRD Klaten dijadwalkan menggelar forum pembahasan draft awal Perda pada Kuartal III/2026, dengan mengundang perwakilan desa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan demokratisasi di tingkat tapal kuda.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hasil serap aspirasi, jadwal publik hearing, dan perkembangan pembahasan Perda BPD serta Pilkades 2027, masyarakat dapat mengakses portal resmi DPRD Kabupaten Klaten atau menghubungi Sekretariat Komisi 1 DPRD Klaten.
#SerapAspirasiKlaten2026 #Pilkades2027 #PerdaBPD #DPRDKlaten #FraksiPKSKlaten #DemokrasiDesa #KlatenTengah #HudiJuwana
BYun/staffpks